Pasal 69 ayat (2) huruf b UUK sebagaimana yang berbunyi sebagai berikut perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali, artinya pekerja anak tidak boleh menandatangani perjanjian kerja dan yang mewakili untuk menandatangani perjanjian kerja dengan pengusaha adalah orang tua atau wali, namun aturan tersebut hanya berlaku bagi pekerja anak. Dalam Pasal 1 Angka 26 UUK memberikan penjelasan bahwa anak adalah setiap orang yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun. Berdasarkan hal tersebut, perlu diteliti terkait kecakapan pekerja anak usia 16 tahun sampai dengan 17 tahun dalam membuat dan menandatangani perjanjian kerja serta akibat hukum atas tidak sahnya perjanjian kerja yang ditandatangani oleh subyek yang tidak cakap hukum.
Tujuan penelitian ini yaitu mengetahui kepastian perundang-undangan terkait kecakapan hukum para pekerja anak usia 16 tahun sampai dengan 17 tahun dan untuk mengetahui akibat hukum pekerja anak usia 16 tahun sampai dengan 17 tahun dalam menandatangani perjanjian kerja dengan pengusaha. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan data menggunakan penelitian kepustakaan untuk mempelajari bahan hukum yang relevan terhadap topik permasalahan. Teknik analisa bahan hukum dalam penelitian ini dengan metode deduksi.
Hasil penelitian berdasarkan argumentum per analogiam, maka unsur anak berumur 13 tahun sampai dengan 15 tahun dianalogikan termasuk pekerja anak yang berusia 16 tahun sampai dengan 17 tahun. Analogi dilakukan karena tidak bertentangan dan sesuai dengan teori hukum tentang kriteria usia anak dan teori hukum tentang cakap hukum. Dengan demikian, Pasal 69 UUK dapat diterapkan juga bagi pekerja anak usia 16 tahun sampai dengan 17 tahun, maka orang tua atau walinya adalah pihak yang mewakili pekerja anak dalam menandatangani perjanjian kerja dengan pengusaha agar syarat sahnya suatu hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja anak usia 16 tahun sampai dengan 17 tahun telah memenuhi yang diwajibkan dalam UUK.
Kata Kunci: Pekerja Anak, Perjanjian Kerja, Cakap Hukum, Keabsahan Perjanjian Kerja.
Article 69 paragraph (2) letter b UUK as it reads as follows the employment agreement between the employer and the parent or guardian, meaning that the child worker may not sign a work agreement and who represents to sign a work agreement with the entrepreneur is a parent or guardian, but the regulation only applies to child labor. In Article 1 Number 26 UUK provides an explanation that the child is every person under the age of 18 (eighteen) years. Based on this, it is necessary to examine the skills of child workers aged 16 years to 17 years in making and signing work agreements and the legal consequences of the illegality of employment agreements signed by subjects who are not capable of law.
The purpose of this study is to determine the certainty of legislation related to legal skills of child workers aged 16 years to 17 years and to find out the legal consequences of child workers aged 16 years to 17 years in signing work agreements with employers. The research method used is normative research using a legislative approach, conceptual approach, and case approach. Data collection techniques use library research to study legal material relevant to the topic of the problem. The technique of analyzing legal materials in this study is the method of deduction.
The results of the study are based on argumentum per analogiam, so the elements of children aged 13 years to 15 years are analogous to including child workers aged 16 years to 17 years. The analogy is done because it does not contradict and conform to the legal theory of the criteria for childhood age and the legal theory of competent law. Thus, Article 69 UUK can also be applied to workers of children aged 16 years to 17 years, then the parent or guardian is the party representing child workers in signing a work agreement with the employer so that the terms of the legal relationship between employers and child workers are 16 years up to 17 years have fulfilled the requirements in the Law.
Keyword: Child Worker, Employment Agreement, Legal Capability, Validity Of The Work Agreement.