ABSTRAK
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENEGAKKAN DISIPLIN PEGAWAI PEMERINTAH
DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2023
TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
Nama : Ronny Choirul Imam
NIM : 23040704406
Fakultas : Hukum
Prodi : S1 Ilmu Hukum
Nama
Lembaga : Universitas Negeri Surabaya
Pembimbing : Intan
Lovisonnya, S.H.,M.H
Penelitian
ini bertujuan untuk: (1) menjelaskan, mengkaji dan menganalisis pengaturan
terhadap disiplin bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang
terdapat pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Aparatur Sipil Negara;
(2) menjelaskan, mengkaji dan menganalisis suatu Pengaturan kedepannya terkait
disiplin Aparatur Sipil Negara. Pada penelitian ini menggunakan Jenis
penelitian normatif yaitu dimana proses untuk menemukan suatu aturan hukum,
prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin
hukum, serta pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan
perundang-undangan. Pendekatan tersebut
dilakukan dengan menelaah semua undang-undang serta regulasi yang
berkaitan dengan isu hukum yang sedang dikaji dalam penelitian ini.
Selanjutnya teknik pengumpulannya menggunakan studi
pustaka terhadap bahan-bahan hukum, baik dengan menggunakan bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Sedangkan teknik analisis bahan hukum
menggunakan metode preskriptif. Metode
perskriptif bertujuan untuk memberikan gambaran fenome yang terjadi sesuai
dengan keadaan/fakta yang ada serta memberikan argumentasi atas hasil
penelitian yang dilakukan oleh peneliti.
Hasil
penelitian, menunjukkan: (1) bahwa penegakan disiplin bagi Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang saat ini masih mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang
Aparatur Sipil Negara dan belum masih ada petunjuk
pelaksanaan dan teknisnya; (2) bahwa pengaturan
kedepan terkait dengan disiplin Aparatur Sipil Negara masih berpedoman
pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara dan
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021
Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil perlu dilakukan perubahan sebagai pedoman
untuk pengaturan disiplin Aparatur Sipil Negara, dengan menggunakan Peraturan
perundang-undangan tersebut menjadi pedoman bagi para Aparatur Sipil Negara untuk
menjalankan kewajiban-kewajiban dan menjahui larangan-laranganya.
KATA KUNCI: Penegakkan Disiplin Aparatur Sipil Negara dan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja berdasarkan
Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara