Legal Protection For Child Labor Informal Sector Work In Klojen District, Malang City
Pekerja anak pada dasarnya dilarang untuk bekerja, namun dalam kondisi tertentu yang mereka alami anak diizinkan untuk bekerja. Bagi anak yang terdesak karena keadaan ekonomi yang dialami oleh keluarganya mau tidak mau mereka dituntut untuk mengikuti kegiatan mencari nafkah. Tentu hal ini dapat merengkut masa kecil anak yang seharusnya bisa mereka dapatkan, seperti dapat bermain-main layaknya anak kecil pada umumnya, berada dalam suasana yang aman, nyaman, dan tentram, serta tidak seharusnya merasakan tekanan dalam memikirkan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Tingginya kemiskinan inilah yang menjadi menyebab terkuat munculnya pekerja anak di sektor formal maupun sektor informal. Keberadaan pekerja anak juga akan terus menyebabkan terpeliharanya kemiskinan, karena banyak dari mereka yang terlibat dalam pekerjaan tidak memiliki kesempatan untuk melanjutkan pendidikan karena kendala biaya. Dikeluarkannya Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan merupakan salah satu upaya negara dalam memberikan perlindungan bagi setiap orang yang terikat dalam perjanjian kerja, tidak hanya orang dewasa saja yang dilindungi oleh peraturan tersebut, namun didalamnya memuat juga syarat-syarat memperkerjakan anak meskipun pada dasarnya anak dilarang untuk bekerja, namun hal tersebut masih dapat ditolerir apabila pengusaha atau pemberi kerja memenuhi syarat-syarat memperkerjakan anak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang terkait. Penulisan ini termasuk dalam penulisan hukum empiris yaitu metode pendekatan yang digunakan adalah kualitatif, menghasilkan data deskriptif yang dituangkan melalui lisan ataupun tertulis dari fenomena atas perilaku tertentu, sehingga lebih ditekankan pada kualitas data. Lokasi penelitian berada di Malang, Alun-Alun Merdeka Kecamatan Klojen. Hasil dari penelitian ini masih banyak pelaku usaha yang tidak memahami syarat memperkerjakan anak, serta pihak pemerintah yang berkaitan kurang maksimal dalam melakukan upaya hukum terhadap pekerja anak khususnya sektor informal.
Child laborers are basically prohibited from working, but under certain conditions they experience children are permitted to work. For children who are under pressure due to the economic conditions experienced by their families, they are inevitably required to take part in activities to earn a living. Of course, this can rob children of the childhood they should be able to get, such as being able to play around like small children in general, being in a safe, comfortable and peaceful atmosphere, and not having to feel pressure when thinking about meeting their family's living needs. This high level of poverty is the strongest cause of the emergence of child labor in the formal and informal sectors. The existence of child labor will also continue to lead to the maintenance of poverty, because many of those involved in work do not have the opportunity to continue their education due to financial constraints. The issuance of Law No. 13 of 2003 concerning Employment is one of the state's efforts to provide protection for everyone who is bound by a work agreement, not only adults who are protected by this regulation, but it also contains conditions for employing children even though Basically, children are prohibited from working, but this can still be tolerated if the entrepreneur or employer fulfills the requirements for employing children in accordance with the relevant laws and regulations. This writing is included in empirical legal writing, namely the approach method used is qualitative, producing descriptive data expressed verbally or in writing from phenomena regarding certain behavior, so that more emphasis is placed on the quality of the data. The research location is in Malang, Merdeka Square, Klojen District. The results of this research are that there are still many business actors who do not understand the conditions for employing children, and the relevant government authorities are not optimal in taking legal action against child labor, especially in the informal sector.