Analisis Yuridis Pemagangan tanpa Uang Saku pada Perusahaan Start Up
Juridical Analysis of Internship without Pocket Money in Start Up Companies
Hak peserta pemagangan telah diatur pada Pasal 13 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri yang menyatakan bahwa peserta pemagangan berhak untuk mendapatkan uang saku. Pada faktanya masih banyak pemagangan yang dilakukan oleh Perusahaan Start Up dan secara tersurat menyatakan bahwa pemagangan tersebut bersifat tidak dibayar. Adapun tujuan dari adanya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah pemagangan yang bersifat tidak dibayar pada Perusahaan Start Up dapat dibenarkan jika ditinjau dari hukum ketenagakerjaan dan upaya hukum apa yang dapat dilakukan agar mendapatkan hak uang saku. Jenis peneliatian ini merupakan jenis penelitian normatif dengan pendekatan penelitian peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, sumber bahan hukum yang digunakan adalah menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara studi kepustakaan dan dianalisis menggunakan teknik preskriptif. Berdasarkan metode penelitian tersebut mendapatkan hasil bahwa pemagangan tanpa uang saku pada perusahaan Start Up tidak dapat dibenarkan karena melanggar aturan mengenai hak mendapatkan uang saku pada peserta pemagangan. Upaya hukum bagi peserta pemagangan agar mendapatkan hak uang saku dapat dapat dilaksanakan sesuai dengan regulasi yaitu pada Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
The rights of apprenticeship participants are regulated in Article 13 paragraph (1) letter d of the Regulation of the Minister of Manpower of the Republic of Indonesia Number 6 of 2020 concerning the Implementation of Domestic Apprenticeships which states that apprenticeship participants have the right to receive pocket money. In fact, there are still many apprenticeship vacancies held by Start Up Companies and they explicitly state that these vacancies are unpaid. The purpose of this research is to find out whether unpaid apprenticeship vacancies at Start Up Companies can be justified if viewed from employment law and what legal efforts can be taken to get the right to pocket money. This type of research is a type of normative research with a statutory research approach and a conceptual approach, the source of legal materials used is primary, secondary and tertiary legal materials. The technique for collecting legal materials is carried out by means of literature study and analyzed using prescriptive techniques. Based on this research method, the results showed that apprenticeship vacancies without pocket money at start-up companies cannot be justified because they violate the rules regarding the right to receive pocket money for apprentices. Legal measures for apprenticeship participants to obtain pocket money rights can be implemented in accordance with regulations, namely Law Number 2 of 2004 concerning Settlement of Industrial Relations Disputes.