ABSTRAK
Negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai negara hukum yang berdasarkan pada Pancasila bertujuan untuk mewujudkan sebuah negara yang aman, tenteram, sejahtera, dan tertib. Adanya tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) termasuk perbuatan melanggar hukum. Faktanya, permasalahan yang terjadi di masyarakat masih ada sebagian orang yang melakukan penghukuman langsung, yaitu eigenrichting terhadap pelaku kejahatan tanpa melewati proses hukum yang benar terlebih jika sampai mengakibatkan korban meninggal dunia. KUHP pada dasarnya tidak memuat ketentuan yang secara tegas mengatur mengenai eigenrichting karena bentuk perbuatan yang dilarang atau diharuskan disertai dengan ancaman pidananya dalam KUHP tersebut hanya berisi rumusan-rumusan secara garis besarnya saja. Jadi, beberapa ketentuan seperti pada Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP untuk mengancam pelaku main hakim sendiri tersebut dapat digunakan oleh aparat penegak hukum sebagai dasar acuan untuk melakukan proses hukum terhadap pelaku kejahatan.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor yang menyebabkan pelaku sebagai pemilik ladang jagung melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap pencuri jagung di Kabupaten Malang, serta menganalisis proses hukum penanganan Kepolisian Resort Kabupaten Malang mengenai eigenrichting agar dapat mencegah masyarakat untuk tidak melakukan eigenrichting. Penelitian ini termasuk penelitian hukum empiris atau penelitian yuridis sosiologis. Sumber data diperoleh dari data primer dan data sekunder dengan metode analisis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan faktor yang menyebabkan pelaku sebagai pemilik ladang jagung melakukan eigenrichting terhadap pencuri jagung karena pelaku ingin menjaga jagungnya agar tidak kecurian. Ada juga faktor emosi pada jiwa pelaku yang menyebabkan terjadinya eigenrichting. Penanganan yang dilakukan oleh Kepolisian Resort Kabupaten Malang telah sesuai berdasarkan aturan yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penanganan yang dilakukan oleh Kepolisian Resort Kabupaten Malang telah sesuai dengan proses peradilan pidana dan berdasarkan KUHAP. Penanganan juga dilakukan secara represif yang dimaksudkan untuk menindak pelaku kejahatan sesuai dengan perbuatannya yang termasuk melanggar hukum.
Kata Kunci: Main Hakim Sendiri, Pembunuhan, Ladang Jagung di Kabupaten Malang
ABSTRACT
The State of Indonesia is a state based on Pancasila and the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, as a state based on Pancasila which aims to create a country that is safe, peaceful, prosperous, and orderly. The existence of vigilantism (eigenrichting) is illegal. In fact, the problems that occur in the community are still some people who carry out direct punishment, namely eigenrichting of the perpetrators of crime without going through the proper legal process especially if it causes the victim died. The Criminal Code basically does not contain provisions that explicitly regulate eigenrichting because the forms of acts that are prohibited or required to be accompanied by criminal threats in the Criminal Code only contain formulations in outline. Thus, several provisions such as Article 338 of the Criminal Code and Article 351 of the Criminal Code to threaten vigilante actors can be used by law enforcement officials as a basis for conducting legal proceedings against perpetrators of crimes.
This study aims to analyze the factors that cause the perpetrators as owners of corn fields to conduct vigilante actions against corn thieves in Malang Regency, as well as analyzing the legal process of handling Malang District Police regarding eigenrichting in order to prevent the community from engaging in eigenrichting. This research includes empirical legal research or sociological juridical research. Sources of data obtained from primary data and secondary data with qualitative analysis methods.
The results showed a factor that caused the perpetrators as owners of corn fields to eigenrichting corn thieves because the perpetrators wanted to keep their corn from being stolen. There is also an emotional factor in the perpetrator's soul that causes eigenrichting. Handling carried out by the Malang District Police Department has been appropriate based on the rules listed in Act Number 2 of 2002 concerning the Indonesian National Police. Handling carried out by the Malang District Police Department has been in accordance with the criminal justice process and based on the Criminal Procedure Code. Handling is also carried out in a repressive manner intended to act against the perpetrators of crimes in accordance with their actions, including breaking the law.
Keywords: Vigilantism, Murder, Corn field in Malang Regency